Masyarakat Kecewa terhadap Penetapan Desil Program JKA di Aceh

ACEH, HUKUM24 Dilihat

Aceh — Kebijakan terbaru terkait penetapan penerima manfaat dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menuai kritik dari masyarakat sipil. Salah satu suara kekecewaan datang dari Muhammad Rizki, warga Kutamakmur, yang menilai bahwa sistem pembagian desil yang digunakan saat ini belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Menurut Rizki, banyak ditemukan ketidaksesuaian antara data desil yang ditetapkan dengan kondisi ekonomi masyarakat sebenarnya. Ia mencontohkan adanya warga yang dalam data tercatat sebagai desil 8 (kategori relatif mampu), namun pada kenyataannya justru hidup dalam kondisi yang sangat layak untuk masuk dalam desil 1 atau desil 2 (kategori sangat miskin dan miskin).

“Ini sangat tidak adil. Ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan jaminan, sementara yang secara ekonomi lebih baik malah terdaftar sebagai penerima,” ungkap Muhammad Rizki

Ia menilai bahwa permasalahan ini berakar pada ketidakakuratan data yang digunakan sebagai dasar penentuan desil. Proses pendataan dinilai tidak menyentuh kondisi faktual masyarakat secara menyeluruh, sehingga menghasilkan kebijakan yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga : program mahasiswa berdampak pelatihan bakso

Lebih lanjut, Rizki mendesak pemerintah daerah serta Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan dan verifikasi penerima manfaat JKA. Ia menekankan bahwa data desil umumnya bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berada di bawah kewenangan Kemensos, sehingga pembaruan data harus dilakukan secara berkala dan akurat.

Ia juga mendorong adanya keterlibatan aktif masyarakat dan aparatur desa dalam proses validasi data agar hasilnya lebih transparan dan akuntabel, serta mengurangi potensi kesalahan dalam penetapan penerima manfaat.

“Program JKA adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Namun jika data yang digunakan tidak akurat, maka tujuan mulia itu tidak akan tercapai,” tambahnya.

Kekecewaan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah maupun Kemensos agar segera melakukan perbaikan sistem pendataan dan sinkronisasi data pusat dan daerah, sehingga program JKA benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang paling membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *