DIDUGA OKNUM GEUCHIK COT BADA KECAMATAN LANGKAHAN PUNGLI DANA JADUP KORBAN BANJIR

ACEH, EKONOMI, News16 Dilihat

Aceh Utara — Dugaan pungutan terhadap dana Jaminan Hidup (Jadup) masyarakat korban banjir di Gampong Cot Bada, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, mencuat. Dana yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana tersebut diduga dipungut sebesar Rp50.000 per jiwa oleh perangkat gampong. Informasi yang diterima menyebutkan, pungutan tersebut diduga dilakukan berdasarkan arahan atau perintah Geuchik Gampong Cot Bada.

Dugaan tersebut menjadi perhatian karena dana Jadup merupakan bantuan yang ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup setelah mengalami dampak bencana. Dalam proses penyalurannya, masyarakat penerima semestinya memperoleh informasi yang jelas mengenai besaran bantuan, mekanisme pencairan, serta ada atau tidaknya potongan yang dibenarkan berdasarkan ketentuan. Apabila terdapat pungutan, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka dasar hukum, tujuan, pihak yang menerima, serta pertanggungjawaban atas uang yang dipungut tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan tersebut diduga tidak dilakukan secara langsung oleh Geuchik, melainkan melalui perangkat gampong yang berhubungan dengan masyarakat penerima dana Jadup. Perangkat gampong disebut melakukan pengutipan sebesar Rp50.000 dari dana yang diterima masyarakat. Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan adanya arahan dari Geuchik Gampong Cot Bada. Namun, mengenai apakah benar terdapat instruksi dari Geuchik, hal tersebut tetap perlu dibuktikan melalui keterangan para pihak, saksi, dokumen, bukti penyaluran, bukti transaksi, maupun alat bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada persoalan administrasi atau sekadar perdebatan mengenai besaran pungutan. Jika benar terdapat pemotongan atau pungutan terhadap hak masyarakat tanpa dasar hukum yang sah, maka perlu ditelusuri apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran administratif, penyalahgunaan kewenangan, atau memenuhi unsur tindak pidana tertentu. Penentuan unsur pidana tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fakta dan alat bukti.

Dari sisi hukum, apabila pungutan tersebut dilakukan oleh aparatur pemerintahan desa dengan memanfaatkan kewenangan atau kedudukannya dan terdapat unsur memaksa masyarakat untuk menyerahkan sejumlah uang, aparat penegak hukum dapat menilai ketentuan pidana yang relevan. Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Namun, penerapan ketentuan tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya dugaan pungutan. Unsur pasal, kedudukan pihak yang terlibat, bentuk kewenangan yang digunakan, adanya unsur paksaan, tujuan pungutan, serta aliran uang harus terlebih dahulu diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

Selain aspek pidana, pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa juga berada dalam kerangka transparansi, akuntabilitas, pembinaan, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai desa. Karena itu, setiap penggunaan atau pemotongan dana yang berkaitan dengan hak masyarakat perlu memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila tidak terdapat dasar hukum yang membenarkan pungutan tersebut, maka kondisi tersebut patut diperiksa secara serius agar tidak merugikan masyarakat penerima bantuan.

Masyarakat penerima dana Jadup di Gampong Cot Bada juga berhak memperoleh penjelasan mengenai berapa sebenarnya besaran bantuan yang ditetapkan, berapa jumlah penerima, bagaimana mekanisme penyalurannya, apakah terdapat potongan yang secara resmi ditetapkan, serta siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemotongan apabila memang terdapat ketentuan yang membenarkannya. Transparansi tersebut penting untuk memastikan tidak ada hak masyarakat korban bencana yang berkurang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atas munculnya dugaan tersebut, pemerintah daerah dan lembaga pengawasan terkait diharapkan tidak mengabaikannya. Pemeriksaan secara objektif perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan pungutan dana Jadup tersebut. Pemeriksaan juga penting untuk mengetahui apakah pungutan benar terjadi, siapa yang melakukan, atas dasar apa pungutan dilakukan, apakah terdapat instruksi dari pihak tertentu, kepada siapa uang tersebut diserahkan, serta untuk kepentingan apa uang yang dipungut tersebut digunakan.

Dalam persoalan ini, Geuchik Gampong Cot Bada juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Apabila benar terdapat instruksi kepada perangkat gampong untuk melakukan pungutan, masyarakat berhak mengetahui dasar dan tujuan instruksi tersebut. Sebaliknya, apabila tuduhan mengenai adanya perintah dari Geuchik tidak benar, pihak Geuchik memiliki hak untuk memberikan bantahan dan menunjukkan dokumen atau keterangan yang dapat diverifikasi.

Penting ditegaskan bahwa dugaan ini tidak boleh langsung diposisikan sebagai kesimpulan bahwa Geuchik maupun perangkat gampong telah melakukan tindak pidana. Kebenaran mengenai dugaan pungutan dan keterlibatan pihak-pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sementara masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan transparansi atas bantuan yang diperuntukkan bagi mereka.

Dana Jadup bagi korban bencana bukan sekadar angka dalam proses administrasi pemerintahan. Bagi masyarakat yang kehilangan harta benda, mengalami kerusakan rumah, kehilangan mata pencaharian, dan menghadapi kesulitan setelah bencana, bantuan tersebut merupakan bagian penting dari upaya memenuhi kebutuhan hidup dan memulihkan kehidupan keluarga mereka.

Karena itu, apabila benar terdapat pungutan sebesar Rp50.000 per jiwa tanpa dasar hukum yang sah, persoalan tersebut harus segera diklarifikasi dan diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil klarifikasi dan pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Pada akhirnya, masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya mengharapkan agar dana yang telah ditetapkan bagi korban bencana dapat diterima sesuai haknya, disalurkan secara transparan, dan dikelola sesuai ketentuan hukum. Dugaan pungutan dana Jadup di Gampong Cot Bada karena itu perlu dijawab dengan fakta, dokumen, dan pemeriksaan yang objektif, bukan dibiarkan menjadi persoalan yang tidak memiliki kejelasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *