HIMAKMUR Kecam Keras Pemberitaan MODUSACEH.CO soal SMA Negeri 1 Kuta Makmur

ACEH, Berita, News27 Dilihat

Kuta Makmur – Himpunan Mahasiswa Kuta Makmur (HIMAKMUR) mengecam keras pemberitaan yang dimuat oleh MODUSACEH.CO pada 12 Mei 2026 terkait dugaan pelaksanaan seremonial perpisahan di SMA Negeri 1 Kuta Makmur yang dinilai sarat framing, tidak proporsional, serta gagal menghadirkan prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Pers seharusnya hadir sebagai penyampai fakta, bukan produsen opini yang sengaja dibangun untuk menciptakan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan di daerah. Sangat disayangkan ketika sebuah kegiatan sederhana yang tidak bersifat mewah, tidak memberatkan wali murid, dan hanya menjadi bentuk kebersamaan antara siswa dan pihak sekolah justru dikemas seolah-olah sebagai pelanggaran besar demi menggiring persepsi publik.

HIMAKMUR menilai pemberitaan tersebut lebih menonjolkan sensasi dibandingkan upaya verifikasi menyeluruh. Jika media ingin menjalankan fungsi kontrol sosial, maka hal tersebut harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berimbang, bukan melalui narasi yang berpotensi memperkeruh keadaan serta merusak citra institusi pendidikan.

HIMAKMUR juga menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Aceh Nomor 400.3.8/4960 tertanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh. Substansi surat tersebut menekankan larangan terhadap kegiatan yang bersifat mewah dan memberatkan. Faktanya, kegiatan yang dilaksanakan tetap mengedepankan kesederhanaan dan tidak melanggar poin-poin pokok dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, HIMAKMUR mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan berarti kebal terhadap kritik maupun tanggung jawab hukum. Pers tetap memiliki tanggung jawab moral, etik, dan yuridis. Ketika sebuah pemberitaan diduga mengandung unsur framing, informasi sepihak, pencemaran nama baik, serta merugikan pihak tertentu tanpa dasar fakta yang utuh, maka publik juga memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau berita lebih sibuk menggiring opini daripada menyajikan fakta, itu bukan lagi kerja pers melainkan dagangan sensasi. Jangan merasa paling benar hanya karena punya media, sebab publik hari ini sudah bisa membedakan mana jurnalistik dan mana framing murahan,” tegas Ketua Umum HIMAKMUR, Maulana Fikri Saputra.

“Kami tidak anti kritik. Tetapi kami menolak keras segala bentuk pemberitaan tendensius yang berpotensi mencederai nama baik sekolah dan masyarakat Kuta Makmur. Pendidikan bukan panggung sensasi media. Jangan jadikan sekolah sebagai sasaran framing demi kepentingan tertentu.” tambah nya

Baca Juga : Bupati Aceh Utara letakkan batu pertama mesjid

Atas dasar tersebut, HIMAKMUR menyatakan sikap:

1. Mendesak pihak media terkait untuk segera memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka kepada pihak sekolah demi menjaga keberimbangan informasi kepada publik.
2. Mendesak wartawan dan media yang bersangkutan untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta menghentikan praktik pemberitaan yang berpotensi menggiring opini tanpa verifikasi dan fakta yang utuh.
3. Menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur pelanggaran etik jurnalistik, pencemaran nama baik, maupun kerugian moral dan institusional akibat pemberitaan tersebut, maka HIMAKMUR dan pihak terkait tidak akan ragu menempuh langkah hukum melalui mekanisme Dewan Pers maupun jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
4. Mengingatkan bahwa kebebasan pers tidak boleh dijadikan tameng untuk membangun opini liar tanpa tanggung jawab. Media yang profesional seharusnya mengedukasi masyarakat, bukan menciptakan kegaduhan melalui pemberitaan yang kehilangan objektivitas.

Atas persoalan ini, HIMAKMUR memastikan akan terus mengawal dan mengambil langkah yang diperlukan demi menjaga marwah pendidikan serta melindungi institusi sekolah dari pemberitaan yang tidak objektif dan tidak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *