LHOKSEUMAWE – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menuntaskan sengketa pidana pertanahan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Senin (13/04). Proses perdamaian ini menjadi menarik karena turut disaksikan langsung
News
- Sebelumnya
- 1
- …
- 3
- 4
- 5
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.









