Aceh– 25 Mei 2026, Pemadaman listrik massal yang terjadi di Pulau Sumatera, khususnya Aceh, bukan lagi sekadar gangguan teknis biasa. Kondisi listrik hidup-mati dalam waktu panjang telah menghancurkan aktivitas masyarakat, melumpuhkan usaha kecil, mengganggu pelayanan publik, hingga membuat rakyat hidup dalam keresahan dan ketidakpastian.
Kondisi ini adalah bentuk kegagalan serius dalam menjamin hak dasar masyarakat terhadap pelayanan energi yang layak dan stabil. Sangat ironis ketika Aceh sebagai daerah yang memiliki sumber daya energi justru harus berulang kali menjadi korban blackout dan ketidakmampuan sistem kelistrikan nasional.
Presiden Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) Pasee Aceh, Khussyairi, menegaskan bahwa pihak berwenang tidak boleh hanya hadir dengan permintaan maaf dan penjelasan teknis semata.
“Rakyat tidak hidup dari permintaan maaf. Ketika listrik padam, ekonomi rakyat lumpuh, komunikasi terputus, pelayanan terganggu, bahkan aktivitas pendidikan ikut hancur. Ini bukan persoalan sepele dan tidak boleh dianggap biasa,” tegas Khussyairi.
Baca Juga : sekolah bangun prestasi
FKM Pasee Aceh mendesak Pemerintah Aceh serta pihak PLN untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian dan kekacauan yang ditimbulkan akibat pemadaman massal tersebut. Evaluasi total terhadap sistem distribusi dan ketahanan listrik di Aceh harus segera dilakukan agar masyarakat tidak terus-menerus dijadikan korban dari lemahnya tata kelola energi.
Kami juga menyoroti minimnya kesiapan mitigasi saat terjadi gangguan besar. Aceh seakan selalu ditempatkan sebagai daerah yang harus menerima dampak tanpa kepastian solusi yang konkret. Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap kemampuan negara dalam mengelola kebutuhan dasar masyarakat akan semakin runtuh.
“Jangan sampai rakyat Aceh hanya dijadikan penonton di tanah yang kaya energi. Negara wajib hadir, bukan hanya saat mengambil sumber daya, tetapi juga saat rakyat membutuhkan kepastian hidup,” lanjut Khussyairi Presiden FKM Pasee Aceh.
FKM Pasee Aceh meminta adanya transparansi penuh terkait penyebab blackout, langkah pemulihan permanen, serta jaminan bahwa kejadian serupa tidak terus berulang di kemudian hari.






