Dugaan LHKPN Ketua DPRA Dilaporkan ke KPK, Beredar Bukti Tanda Terima Dokumen

ACEH, Berita, HUKUM, POLITIK20 Dilihat

Banda Aceh – Beredar sebuah dokumen tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang memuat penerimaan berkas pengaduan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli alias Abang Samalanga.

Dokumen yang diterima redaksi beberapa hari lalu itu menunjukkan adanya penerimaan berkas oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI. Dalam dokumen tersebut tercantum “Tanda Terima Dokumen Kelengkapan LHKPN” disertai surat pengaduan terkait dugaan tidak dilaporkannya LHKPN atas nama Zulfadli.

Berkas itu juga memperlihatkan stempel resmi penerimaan Direktorat PP LHKPN KPK RI tertanggal 13 Mei 2026 di Jakarta. Pada dokumen tersebut disebutkan berkas diterima oleh petugas bernama Khoerul Umam.

Hingga saat ini, belum diketahui secara rinci isi pengaduan yang disampaikan kepada KPK. Namun, beredarnya bukti tanda terima tersebut memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat Aceh.

Wartawan telah berupaya mengkonfirmasi Zulfadli melalui sambungan telepon sejak Sabtu, 17 Mei 2026. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Zulfadli maupun pihak DPRA terkait dokumen pengaduan tersebut.

Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut atas berkas yang telah diterima.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait atas dokumen pengaduan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *