LIMA BERKOLABORASI DENGAN SEPTA GELAR DISKUSI PUBLIK AGRARIA ACEH

ACEH, HUKUM, News39 Dilihat

Aceh  Utara, 27 SEPTEMBER 2026 — Lumbung Informasi Mahasiswa Matangkuli (LIMA) berkolaborasi dengan Serikat Perjuangan Tani Aceh (SEPTA) menyelenggarakan Diskusi Publik Agraria Aceh dengan tema “Tahapan Penyelesaian Konflik Agraria Melalui Program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria)”.

Kegiatan ini menjadi ruang dialog yang mempertemukan mahasiswa, masyarakat, organisasi gerakan agraria, akademisi, pemerintah, serta berbagai pihak terkait untuk membicarakan persoalan agraria di Aceh, khususnya mengenai konflik penguasaan dan pengelolaan tanah serta mekanisme penyelesaiannya melalui program TORA.

Diskusi menghadirkan empat narasumber, yaitu Iswandi, S.IP selaku Aktivis Serikat Perjuangan Tani Aceh (SEPTA), Syamsul Rizal dari Dewan Pengawas DLHK, Dr. Yusrizal, S.H., M.H. selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, serta Tajuddin, S.Sos. selaku Komisi I DPRK Aceh Utara Fraksi Partai Aceh.

Dalam pemaparannya, Iswandi, S.IP menjelaskan bahwa tanah merupakan salah satu sumber kehidupan utama bagi masyarakat, khususnya petani dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor agraria.

Persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, tumpang tindih klaim, tanah terlantar, konflik pertanahan, serta ketidakpastian hak atas tanah.

Dalam konteks tersebut, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) menjadi salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan reforma agraria. TORA tidak semata-mata berbicara tentang pembagian atau redistribusi tanah, tetapi juga mencakup penataan penguasaan dan pemilikan tanah, legalisasi aset, pemberian akses, penyelesaian konflik agraria, serta pemanfaatan tanah agar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam konteks Aceh, pembahasan TORA menjadi semakin penting karena masih terdapat berbagai persoalan agraria yang berkaitan dengan tanah masyarakat, perkebunan, kawasan hutan, tanah negara, tanah terlantar, konflik penguasaan tanah, hingga ketidakpastian hak masyarakat atas tanah.

Sementara itu, Tajuddin, S.Sos. memaparkan sejumlah persoalan mengenai status HGU di wilayah Setia Agung. Dalam materi yang disampaikan, terdapat HGU yang masa berlakunya akan berakhir atau mati pada tahun 2026 serta adanya tuntutan masyarakat agar lahan tersebut dapat dikembalikan atau dikeluarkan dari status HGU.

Pembahasan juga mencakup poin kesepakatan mengenai penghentian aktivitas pengelolaan pada HGU yang bermasalah, keberadaan masyarakat di atas tanah, pengukuran dan pemetaan ulang lahan, serta penentuan luas fasilitas umum, fasilitas sosial, dan lahan garapan masyarakat.

Syamsul Rizal dari Dewan Pengawas DLHK turut menyampaikan sejumlah persoalan terkait pengawasan lingkungan dan aktivitas perkebunan.

Dalam materi yang disampaikan, dibahas mengenai aturan sempadan sungai dan pantai, temuan penanaman sawit di kawasan sempadan, status HGU PT Barum yang disebut telah berakhir sejak tahun 2015 namun hingga 2026 belum diperpanjang, serta persoalan status PT Setia Agung.

Syamsul Rizal juga menyampaikan bahwa terdapat sekitar 80 hektare lahan di Kecamatan Cot Girek yang telah ditetapkan sebagai TORA. Pada 17 September 2025, telah terdapat kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan PTPN Cot Girek untuk melakukan pengukuran ulang lahan dengan melibatkan masyarakat. Namun hingga pelaksanaan diskusi, proses tersebut belum terlaksana.

Sementara itu, Dr. Yusrizal, S.H., M.H. menjelaskan mengenai kewajiban perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk mengelola lahan secara legal serta memperhatikan keberadaan dan kepentingan masyarakat sekitar.

Ia juga menjelaskan bahwa penyelesaian konflik lahan atau agraria dapat dilakukan melalui mekanisme TORA sesuai dengan landasan hukum dan ketentuan yang berlaku. Penyelesaian tersebut membutuhkan proses yang jelas, berbasis data, serta melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.

Menurut materi yang disampaikan, salah satu indikator yang perlu diperhatikan dalam suatu kasus agraria adalah kejelasan wilayah atau gampong, status administratif, data spasial, serta adanya persoalan kewajiban hukum perusahaan.

Dr. Yusrizal juga menekankan bahwa proses penyelesaian konflik agraria melalui TORA harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Ketua Umum Serikat Perjuangan Tani Aceh (SEPTA), Hablillah, S.Pd., dalam penyampaiannya menegaskan bahwa persoalan agraria pada dasarnya adalah persoalan ruang hidup masyarakat.

“Persoalan agraria adalah persoalan ruang hidup. Ketika tanah masyarakat bermasalah, yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah, tetapi tempat masyarakat bertani, bekerja, membangun kehidupan dan mempertahankan masa depan keluarga,” ujar Hablillah.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria harus berpijak pada fakta di lapangan, data yang jelas, hukum yang berlaku, serta tidak mengabaikan keberadaan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupannya pada tanah.

Hablillah juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan agraria membutuhkan perjuangan yang terorganisir, keterlibatan masyarakat, serta keberanian untuk membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah, perusahaan, akademisi, organisasi tani dan kelompok mahasiswa.
Ketua Umum Lumbung Informasi Mahasiswa Matangkuli (LIMA), Mufaddhal yang akrab disapa Agam, dalam sambutannya menyampaikan bahwa mahasiswa tidak boleh menjauh dari persoalan masyarakat.

“Mahasiswa tidak boleh hanya menjadi penonton ketika persoalan rakyat terjadi di depan mata, Kampus memberikan kita pengetahuan, tetapi masyarakat memberikan kita kenyataan. Karena itu, mahasiswa harus mampu membaca persoalan agraria secara langsung dari realitas kehidupan masyarakat,” ujar Mufaddhal.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi LIMA bersama SEPTA merupakan bagian dari upaya membuka ruang belajar dan ruang dialog bagi mahasiswa serta masyarakat untuk memahami persoalan agraria secara lebih utuh.

Menurutnya, diskusi publik tidak boleh berhenti hanya sebagai kegiatan seremonial. Harus ada pengetahuan yang dibawa pulang, persoalan yang dipetakan, serta rekomendasi yang dapat menjadi bahan untuk mendorong penyelesaian konflik agraria.

“Diskusi ini bukan tentang siapa yang paling benar dalam berbicara, tetapi tentang bagaimana kita bersama-sama memahami persoalan dan mencari jalan keluar dari konflik agraria yang dihadapi masyarakat,” lanjutnya.

Ketua LMND Komisariat Universitas Malikussaleh, Paulus Fernando Barutu, juga turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam membaca persoalan agraria.

Menurut Paulus, mahasiswa memiliki tanggung jawab intelektual untuk menghubungkan pengetahuan akademik dengan realitas sosial yang terjadi di tengah masyarakat.

Persoalan tanah tidak dapat dipisahkan dari persoalan ekonomi, sosial dan kehidupan masyarakat sehingga perlu dibicarakan melalui ruang-ruang diskusi yang terbuka dan kritis.

Dari keseluruhan pembahasan, Diskusi Publik Agraria Aceh menyimpulkan bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan proses yang berbasis data, hukum, pemetaan, verifikasi lapangan, serta keterlibatan masyarakat dan para pihak.

Program TORA dapat menjadi salah satu instrumen dalam penyelesaian konflik agraria, namun pelaksanaannya membutuhkan proses yang jelas, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam diskusi antara lain pentingnya pendataan dan pemetaan ulang terhadap lahan yang mengalami konflik, verifikasi status HGU, keterlibatan masyarakat dalam proses pengukuran dan pemetaan, perlindungan terhadap lahan garapan masyarakat, pengawasan terhadap kewajiban perusahaan, serta penguatan koordinasi antara masyarakat, pemerintah, BPN/GTRA, akademisi, organisasi tani, mahasiswa dan lembaga legislatif.

Diskusi juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya dengan melihat tanah sebagai objek administrasi atau angka luasan dalam dokumen. Di balik setiap bidang tanah terdapat manusia, keluarga, pekerjaan, sejarah dan ruang hidup masyarakat.

LIMA dan SEPTA berharap ruang diskusi seperti ini dapat terus dibangun sebagai bagian dari upaya memperkuat kesadaran masyarakat, mahasiswa dan berbagai pihak terkait terhadap persoalan agraria di Aceh.

Diskusi Publik Agraria Aceh bukanlah titik akhir, melainkan bagian dari proses untuk terus membuka ruang dialog, memperkuat data, memetakan persoalan dan mendorong langkah-langkah konkret menuju penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan.

TANAH BUKAN SEKADAR HEKTARE.
DI ATAS TANAH ADA KEHIDUPAN, ADA SEJARAH, ADA PEKERJAAN, ADA KELUARGA, DAN ADA MASA DEPAN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *