KUALASIMPANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir ke kantor masing-masing terhitung efektif pada Senin (15/12/2025). Instruksi ini dikeluarkan melalui surat pengumuman nomor Ist/27 yang ditandatangani Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail pada 14 Desember 2025. Melalui surat itu Pemkab Aceh Tamiang menjelaskan tujuan instruksi ASN hadir ke kantor untuk percepatan aktivitas dan pelayanan kepada masyarakat. “ASN (PNS, PPPK dan outsourcing dalam lingkungan Pemerintahan Daerah Aceh Tamiang untuk hadir ke kantor guna melakukan pembersihan lingkungan kerja masing-masing serta membantu pelayanan di posko Pemda,” bunyi surat itu. Melalui surat itu juga kemudian Pemkab Aceh Tamiang meminta seluruh Kepala OPD memberlakukan absensi. ASN yang tidak bersedia hadir diperkenankan membuat surat pernyataan pengunduran diri. “Apabila ASN tidak bersedia hadir maka diperkenankan membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN,” tulis surat tersebut. Sejumlah ASN menilai instruksi surat ini berlebihan. Mereka menyadari kalau pemulihan pasca-banjir harus dilakukan secara masif. Namun di sisi lain hampir seluruh ASN juga menjadi korban banjir yang masih tinggal di tenda pengungsian. “Kami sudah tidak punya kendaraan, bukan tidak mau hadir, tapi memang tidak ada kendaraan lagi,” kata ASN yang rumahnya hancur di Kotalintang. Diakuinya instruksi yang dikeluarkan Pemkab Aceh Tamiang sangat memukul mental mereka karena disertai ancaman pengunduran diri. “Sebaiknya di depan kantor masing-masing dibuatkan tenda, biar ASN nginap di situ, jadi mudah ke kantor,” ujar ASN lainnya.
Sumber: Serambi Indonesia
Pemkap Aceh Tamiang Intruksi Kan ASN Masuk Kantor, Yang Tidak Hadir Di Minta Mundur

Tag:Featured









