Beranda / OPINI / OPINI: Perdamaian yang Diperdagangkan: Indonesia, Board of Peace, dan Ujian Moral Politik Global

OPINI: Perdamaian yang Diperdagangkan: Indonesia, Board of Peace, dan Ujian Moral Politik Global

Indonesia-Di tengah konflik berkepanjangan Palestina–Israel yang belum menemukan jalan keluar adil, dunia kembali menawarkan narasi perdamaian melalui mekanisme baru di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada Januari 2026, Indonesia secara resmi diumumkan bergabung dalam Board of Peace (BoP), sebuah forum perdamaian internasional yang diinisiatif oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Keputusan ini diklaim sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas global serta memperkuat perlindungan terhadap warga sipil Palestina, khususnya di Gaza.

Namun, di balik narasi normatif tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang patut diajukan secara kritis: mengapa dunia, termasuk Indonesia, memilih jalur perdamaian alternatif yang dipimpin aktor kontroversial, ketika hukum internasional telah menyediakan PBB sebagai institusi resmi penyelesai konflik global?

Secara historis, PBB memiliki mandat jelas dalam isu Palestina melalui berbagai resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum, termasuk Resolusi 242, 338, dan pengakuan Palestina sebagai non-member observer state pada 2012. Meski implementasinya sering terhambat veto politik negara besar, PBB tetap menjadi satu-satunya institusi yang memiliki legitimasi hukum internasional. Ketika dunia mulai menggeser peran ini ke forum baru yang tidak lahir dari konsensus global, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas, tetapi juga legitimasi tatanan internasional itu sendiri.

Kekhawatiran tersebut semakin menguat ketika menilik figur sentral di balik Board of Peace. Donald Trump bukanlah aktor netral dalam konflik Palestina–Israel. Selama masa kepemimpinannya (2017–2021), Trump secara terbuka mengambil kebijakan yang memperkuat posisi Israel, seperti pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel, pemindahan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem, serta penghentian bantuan kepada UNRWA. Kebijakan-kebijakan ini secara luas dikritik komunitas internasional karena melemahkan posisi Palestina dan merusak kerangka solusi dua negara.

Dengan rekam jejak tersebut, wajar jika publik internasional mempertanyakan: perdamaian seperti apa yang ingin dibangun oleh mekanisme yang dipimpin oleh aktor dengan keberpihakan historis yang jelas? Perdamaian tidak hanya soal penghentian konflik bersenjata, tetapi juga menyangkut keadilan, kedaulatan, dan pengakuan hak politik suatu bangsa.

Lebih lanjut, struktur keanggotaan Board of Peace menimbulkan persoalan etik dan politik. Berdasarkan laporan media internasional, forum ini membedakan antara negara dengan partisipasi terbatas dan negara dengan status strategis melalui kontribusi dana yang sangat besar, dengan nilai yang disebut mencapai hingga USD 1 miliar untuk program rekonstruksi Gaza. Meskipun secara formal disebut sebagai kontribusi sukarela, korelasi antara besaran dana, posisi strategis, dan pengaruh pengambilan keputusan menunjukkan bahwa perdamaian mulai diperlakukan sebagai komoditas politik.

Ironisnya, Palestina sendiri dilaporkan tidak dilibatkan secara langsung dalam pembentukan maupun struktur awal Board of Peace. Padahal, forum ini diklaim sebagai jalan menuju kemerdekaan dan rekonstruksi Palestina. Ketidakhadiran pihak yang paling terdampak bukan sekadar kekurangan prosedural, melainkan cacat moral yang serius. Tidak ada perdamaian yang sah jika dirumuskan tanpa kehadiran dan persetujuan korban konflik itu sendiri. Ketika Palestina dikeluarkan dari meja perundingan, maka yang sedang dirancang bukan kemerdekaan, melainkan pengelolaan konflik demi stabilitas geopolitik pihak lain.

Bagi Indonesia, persoalan ini menjadi semakin relevan ketika nilai kontribusi yang disebutkan mencapai kisaran Rp15–17 triliun. Angka tersebut bukan sekadar simbol diplomasi global. Di dalam negeri, Indonesia masih menghadapi tantangan serius: pemulihan wilayah pascabencana yang belum merata, ketimpangan sosial-ekonomi, serta persoalan kesejahteraan yang menuntut kehadiran negara secara nyata. Dalam konteks ini, publik berhak bertanya: prioritas siapa yang sedang dijalankan oleh negara?

Penting ditegaskan bahwa kritik ini bukan penolakan terhadap solidaritas Palestina. Justru sebaliknya, kritik ini lahir dari upaya menjaga agar perjuangan Palestina tidak direduksi menjadi proyek internasional tanpa kedaulatan. Palestina tidak hanya membutuhkan rekonstruksi fisik, tetapi pengakuan politik dan kemerdekaan yang utuh. Gaza bukan sekadar wilayah krisis, melainkan rumah bagi rakyat yang berhak menentukan masa depannya sendiri.

Pada akhirnya, pemerintah Indonesia perlu menjawab persoalan ini bukan hanya di forum diplomasi internasional, tetapi juga di hadapan nurani rakyatnya sendiri. Sebab sejarah tidak akan mencatat seberapa dekat suatu negara dengan pusat kekuasaan global, melainkan di sisi mana ia berdiri ketika keadilan diuji. Perdamaian yang dibangun di atas transaksi politik dan ketimpangan kuasa tidak akan pernah benar-benar netral. Ia akan selalu berpihak pada mereka yang mampu membayar, mengatur, dan mengendalikan.

Jika hari ini dunia memilih mempercayakan perdamaian kepada mekanisme yang sarat kepentingan politik, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya masa depan Gaza, tetapi integritas moral komunitas internasional itu sendiri. Perdamaian tanpa kedaulatan bukanlah kemenangan; ia hanyalah penjajahan yang berganti nama.

Oleh: Syifa Az-Zahra Cheesy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *